Sudah Resmi! Transformasi Seleksi Masuk PTN: Perubahan di SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri
les-online.com - 10/09/2022 15:09 WIB
Halo sobat Les Online! Pasti sudah dengar nih berita terbaru di dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Transformasi yang dimaksud adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNMPTN. Kemudian seleksi nasional berdasarkan tes atau SBMPTN, dan yang ketiga adalah seleksi mandiri oleh PTN.
Dalam kesempatan ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa transformasi seleksi masuk PTN berupaya untuk semakin memperbaiki mekanisme seleksi sebelumnya.
"Kita ingin transformasi seleksi masuk PTN ini semakin menyempurnakan mekanisme-mekanisme yang sebelumnya sudah ada," ucapnya via siaran langsung kanal YouTube Kemendibudristek RI, Rabu (7/9/2022).
Prinsip-prinsip Perubahan pada Seleksi Masuk PTN
Nadiem menjelaskan bahwa dalam transformasi ini, ada beberapa prinsip-prinsip perubahan yakni:
1. Pembelajaran yang terjadi di sekolah adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam.
2. Lebih fokus bukan kepada pemadatan materi tetapi fokus kepada kemampuan penalaran.
"Itulah yang terpenting. Bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai siswa-siswi kita tapi kemampuan menalar," terang Nadiem.
3. Lebih inklusif, yakni mengeliminasi diskriminasi antara yang punya tingkat sosial ekonomi lebih tinggi dan yang mungkin masih punya kebutuhan dari sisi ekonomi.
4. Lebih transparan dan terintegrasi dengan berbagai macam program dan cita-cita mahasiswa
Apa Saja yang Berubah dari SNMPTN, SBMPTN, dan SM?
1. Transformasi di SNMPTN
Sebelumnya di jalur ini siswa akan menentukan pilihan program studi dibatasi berdasarkan jurusan mereka di pendidikan menengah baik IPA atau IPS.
Kemudian sebelumnya juga hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan atau angka dalam mapel tersebut dalam seleksi.
Menurut Nadiem hal itu menimbulkan beberapa masalah bagi peserta didik yang tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakat.
"Dampak lain adalah hanya mapel tertentu yang dianggap penting dalam jalur ini. Jadi banyak sekali murid-murid dan guru-guru yang tidak berfokus pada mapel secara holistik hanya kepada beberapa mapel yang berhubungan dengan prodi untuk ke perguruan tinggi," terangnya.
Oleh karena itu kriteria dalam SNMPTN diubah dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan:
a. Minimal 50% rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran
b. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat:
- Nilai rapor maksimal 2 mapel pendukung prodi dan/atau
- Prestasi dan/atau
- Portofolio untuk prodi seni dan olahraga
2. Transformasi di SBMPTN
Berbeda dari sebelumnya yang terdapat materi tes banyak mata pelajaran. Untuk perubahan di SBMPTN ke depan yakni tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran.
"Ini akan diganti hanya ada satu tes skolastik yang mengukur kemampuan bernalar siswa, kemampuan potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa indonesia, dan bahasa Inggris," jelas Nadiem.
3. Transformasi di Seleksi Jalur Mandiri PTN
Nadiem juga menuturkan bahwa saat ini ada beberapa permasalahan dalam seleksi jalur mandiri yakni soal tingginya jenis keragaman mekanisme antara PTN yang berbeda-beda.
Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Dalam hal ini akan dilakukan transformasi di jalur mandiri PTN, yakni:
- Adanya regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas secara spesifik
- Masyarakat didorong untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan seleksi mandiri PTN dan bisa melaporkan apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Secara garis besar, Dikatakan Mendikbudristek, ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. “Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” tutur Mendikbudristek.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas Mendikbudristek.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan bahwa pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. “Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Mendikbudristek.
Seleksi nasional berdasarkan tes
Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek bahwa pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.
“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Mendikbudristek.
Dengan demikian, Mendikbudristek mengatakan bahwa skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. “Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.
Seleksi secara mandiri oleh PTN
Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.
Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. Menutup paparan, Mendikbudristek menyampaikan pesan. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.
Nadiem pun berharap kalau transformasi ini menjadi kabar gembira bagi para guru, murid dan orang tua murid yang sedang merencanakan seleksi masuk perguruan tinggi.
"Semoga dengan jembatan kebijakan ini kita bisa menciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, demokratis, dan menjunjung tinggi keadilan sosial serta lebih sederhana bagi murid-murid sehingga mereka bisa lebih fokus dalam pembelajaran mereka di jenjang sebelumnya. Mereka juga punya kesempatan sukses yang sama apapun tingkat ekonomi mereka," pungkasnya.
Gimana, kamu jadi salah satu yang menanti hasil transformasi ini atau tidak?
Ikuti terus informasi seputar dunia pendidikan dan hal menarik di Les-Online, Cek dan follow Instagram Les-Online untuk info TRY OUT gratis, dan blog Les-Online untuk info menarik lainnya!
Kredit Foto:
https://pelajarinfo.id/wp-content/uploads/2022/09/PERUBAHAN-KEBIJAKAN-SELEKSI-PTN-768x431.jpg