Ternyata, KIP Kuliah Bisa Diganti atau Dibatalkan! Ini Sebabnya..

les-online.com - 01/08/2022 17:08 WIB

Bagikan
Ternyata, KIP Kuliah Bisa Diganti atau Dibatalkan! Ini Sebabnya..
Oleh : vania

Halo sobat Les Online! Buat kalian para calon mahasiswa baru di perguruan tinggi, atau yang kini merupakan mahasiswa, pasti kalian sudah familiar dengan Kartu Indonesia Pintar. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebuah program yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sendiri akan berakhir 31 Oktober 2022 mendatang. Program ini dilaksanakan Kemendikbudristek agar setiap anak Indonesia yang kurang mampu, khususnya memiliki prestasi dapat menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah dengan bantuan uang tunai hingga perluasan akses. Jadi, kamu harus segera mengurus KIP Kuliah mu ya jika belum!

Sebelumnya, Les Online telah membahas mengenai serba - serbi pendaftaran KIP Kuliah. Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Daftar KIP untuk Kuliah Gratis PTN dan PTS.

Tapi, apakah kamu tau kalau mahasiswa pengguna Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat dibatalkan bantuannya? Hal ini disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudistek dalam laman resminya. Namun, hal ini bukan tanpa alasan ya! Mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarga meningkat. Dengan kondisi ekonomi yang meningkat, para mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Ada juga alasan tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Tentunya, dalam hal pengecheckan dan validasi nilai maupun kondisi ekonomi tersebut diperlukan ketelitian dari pihak terkait ya! Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,“

Muni Ika lanjut menjelaskan evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Indikator ekonomi itu, yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp4 juta perbulan, dengan keterangan lebih lanjut seperti dibawah ini:

1. Berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan

Peraturan tersebut bukan hanya sembarangan dibentuk lho! Hal tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Lalu, bagaimana jika kondisi ekonomi keluarga tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut? "Mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi," Ternyata begitu jawabnya, sobat Les Online!

Berikutnya, kamu sudah membaca kan tadi, tentang adanya peraturan di nilai IPK? Nah, apabila peserta juga tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing, bantuan ini juga akan dibatalkan. Evaluasi atau penilaian yang dilakukan di nilai ataupun IPK mahasiswa tentunya tidak seluruhnya di lakukan oleh pihak KIP Kuliah ya! Ternyata, perguruan tinggilah yang berperan dalam evaluasi tahap ini.

"Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, " ujar Muni Ika.

Jadi, misalnya nih ada mahasiswa dengan IPK rendah yang merupakan penerima KIP-K, apasih yang bakalan terjadi? Apakah langsung dicabut KIP-K nya? Ternyata nih, kalau mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

"Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya," jelas Muni Ika.

Tak hanya dari segi IPK maupun kondisi ekonomi keluarga penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tapi ada juga lho hal - hal yang dapat membatalkan KIP Kuliah yang diterima! Jadi, bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wah, jadi para penerima KIP Kuliah harus mematuhi persyaratan yang diberikan ya! Lantas, jika terdapat pembatalan ataupun pencabutan dari satu penerima KIP Kuliah, apakah kuota penerima tersebut dapat diambil oleh calon penerima lainnya? Ternyata bisa lho!

Dalam skenario setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi ditemukan ada kasus-kasus seperti itu, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah. Nah, proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu tentu tidak dilakukan secara sembarangan ya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni:

1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.

2. Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, yaitu:

  • Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan

Mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3

"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan, " Begitu terang Muni Ika.

Intinya, untuk para calon maupun penerima Kartu Indonesia Pintar, khususnya KIP Kuliah harus terus up to date mengenai informasi dan persyaratan KIP kuliah ya! Kamu bisa mengechecknya di website resmi KIP, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan

Ikuti terus informasi seputar dunia pendidikan di Les-Online, Cek dan follow Instagram Les-Online untuk info TRY OUT gratis, dan blog Les-Online untuk info menarik lainnya!

Kredit Foto: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Tags : ##KIP ##PTN ##PTS
Beri Komentar